Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Tasikmalaya dalam pengawasan internal pemerintah daerah
Tupoksi Inspektorat
Inspektorat Kota Tasikmalaya merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tugas Pokok
Pengawasan Internal
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Pembinaan SPIP
Melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Fungsi Inspektorat
Fungsi Pengawasan
- 1 Perencanaan program pengawasan
- 2 Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
- 3 Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pembantuan
Fungsi Pembinaan
- 1 Perencanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
- 2 Perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan SPIP
- 3 Evaluasi penyelenggaraan SPIP
4
Bidang Pengawasan
50+
SKPD yang Diawasi
100+
Laporan Pengawasan per Tahun
24/7
Pengawasan Berkelanjutan
Rincian Fungsi Inspektorat
Fungsi Lengkap Inspektorat Kota Tasikmalaya
- a Perencanaan program pengawasan
- b Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
- c Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pembantuan
- d Perencanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- e Perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- f Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- g Fasilitasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- h Pelaksanaan urusan kesekretariatan Inspektorat
- i Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya